Nusantaratv.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifkan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui advokasi dan sosialisasi tiga peraturan, tiga keputusan, serta 15 buku pedoman terkait keamanan pangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai pentingnya pangan yang aman.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan persoalan keamanan pangan tidak dapat dipandang sebelah mata. Mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), satu dari 10 orang mengalami keracunan makanan. Dengan jumlah penduduk dunia yang diperkirakan mencapai 9 miliar dalam kurun 10 tahun, sekitar 1 miliar orang berpotensi mengalami gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak aman.
"Dan tahun lalu saja menurut data WHO ada 1,52 juta orang meninggal karena pangan. Jadi dari 10 persen yang sakit itu, 1,52 juta meninggal. Jadi kita tidak bisa pandang enteng persoalan pangan. Karena sekali lagi bukan pangan kalau tidak aman," kata Taruna di Jakarta, Kamis 30 juli 2026.
BPOM juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Taruna, lembaganya telah menyusun peraturan mengenai tata kelola MBG agar program prioritas nasional tersebut dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan.
"Karena memang menurut Peraturan Presiden Nomor 115, Badan POM bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Pelaksana Makan Bergizi Gratis ini mulai dari hulu sampai hilirnya, yaitu mitigasinya," katanya.
Taruna mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 219 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG dengan total 21.094 orang terdampak. Ia berharap keberadaan aturan tata kelola tersebut dapat menekan bahkan mencegah terulangnya kasus serupa.
"Walaupun secara logika boleh jadi bertambah. Karena jumlah SPPG-nya bertambah, jumlah penerima manfaatnya bertambah, sudah mendekati 60 juta bahkan targetnya bisa sampai 80 juta," katanya.
Selain mengawasi keamanan pangan dalam program MBG, BPOM juga memiliki tanggung jawab memastikan keamanan makanan yang disajikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tamu sangat penting (VIP).
Dalam kesempatan itu, Taruna turut menyoroti kebijakan mengenai label gizi atau nutri level yang menjadi salah satu materi sosialisasi. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk membantu masyarakat mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan sehingga kesehatan tetap terjaga.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, kepentingan masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat berjalan beriringan dengan dampak kebijakan yang lebih optimal.
Taruna berharap advokasi dan sosialisasi yang dilakukan BPOM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan sekaligus mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga mutu dan kandungan gizi pangan nasional agar produk Indonesia semakin berdaya saing.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh