Danantara Pastikan Sentralisasi Ekspor SDA Tak Rugikan Pengusaha

Danantara Pastikan Sentralisasi Ekspor SDA Tak Rugikan Pengusaha

Nusantaratv.com - 26 Mei 2026

COO Danantara Indonesia Dony Oskaria memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Peluncuran Kemitraan Strategis Danantara Indonesia Trust di Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Peluncuran Kemitraan Strategis Danantara Indonesia Trust di Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, menegaskan kebijakan sentralisasi penjualan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak bertujuan merugikan pelaku usaha.

Menurut Dony, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajaran harga dan volume ekspor komoditas strategis sehingga dapat mencegah praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Sentralisasi penjualan (komoditas ekspor) ini bukan untuk merugikan para pengusaha,” kata Dony di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, para pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara normal tetap dapat melakukan ekspor dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Namun, pemerintah melalui DSI akan melakukan pemantauan untuk memastikan harga transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tadinya dia jual harga X keluar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dony menilai pengawasan terhadap kewajaran harga ekspor penting karena berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan masa pemantauan hingga Desember 2026 sebelum mekanisme sentralisasi penjualan ekspor dijalankan secara penuh. Tahap awal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian harga dan volume ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

“Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Yang kedua adanya proses transfer pricing,” ucap dia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026 menyampaikan bahwa praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam selama 34 tahun telah menyebabkan potensi kehilangan negara mencapai sekitar 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun.

Dony menegaskan kebijakan tersebut berangkat dari prinsip bahwa kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tetap harus diawasi agar berjalan sesuai tujuan awal.

Ia juga menjelaskan struktur kepemilikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia terdiri atas 99 persen Badan Pengelola Investasi Danantara dan 1 persen Badan Pengatur BUMN, dengan saham Seri A Dwiwarna tetap memiliki kewenangan khusus sebagaimana skema yang berlaku di perusahaan BUMN lainnya.

Terkait kesiapan operasional DSI, Dony memastikan perusahaan tersebut tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari logistik hingga administrasi.

“Ya pasti harus siap, masa enggak siap. Jangan pesimis,” ucap Dony.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembentukan DSI sebagai entitas yang akan mengawasi sekaligus mengelola transaksi ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan fero alloy. Pada tahap awal, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, dan harga transaksi ekspor kepada DSI mulai Juni hingga Desember 2026.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close