Nusantaratv.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas DIM nomor 273 terkait masa berlaku UU PPRT. Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar aturan pelaksana UU PRT agar dapat diselesaikan dalam waktu 6 bulan, sedangkan Pemerintah meminta diberi waktu 2 tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menolak usulan Pemerintah yang meminta waktu selama 2 tahun tersebut. Hal itu lantaran menurutnya RUU PPRT ini sudah ditunggu sejak lama yakni sudah selama 22 tahun.
“Ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun Pak, kita mohon banget, sudah lama Pak, kalau (aturan pelaksana baru disusun) 2 tahun nanti waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti Pak,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), dilansir dari YouTube TV Parlemen. Turut hadir WWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pihak Pemerintah mengaku saat ini terdapat banyak regulasi yang sedang diproses di Kementerian Ketenagakerjaan RI sehingga tidak memungkinkan jika hanya diberikan waktu selama 6 bulan. Karena itu, Pemerintah meminta tambahan waktu dan mengusulkan agar menjadi satu tahun.
Badan Legislasi akhirnya menyetujui usulan satu tahun dari Pemerintah tersebut dan meminta Pemerintah untuk benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan aturan pelaksana dari UU PRT ini nantinya paling lama satu tahun.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh