DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Kawendra Lukistian: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Kawendra Lukistian: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Nusantaratv.com - 22 April 2026

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian (Kedua dari kiri). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian (Kedua dari kiri). (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama 22 tahun tanpa kepastian.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, turut menghadiri rapat paripurna tersebut.

Kawendra tampak hadir bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran anggota DPR lainnya.

Kawendra menyebut pengesahan UU PPRT menjadi kabar membahagiakan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.

"Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga," ujar Kawendra.

Menurutnya, para pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi persoalan jam kerja yang tidak jelas, minim perlindungan, hingga rawan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

"Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka," katanya.

Kawendra menegaskan pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata.

"Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya," ujarnya.

Dia juga menilai pengesahan UU PPRT sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menempatkan perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.

"Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Terima kasih Pak Prabowo, Bang Dasco senantiasa peka terhadap harapan rakyat," ucapnya.

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengesahan UU PPRT tersebut. Pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close