NusantaraTV.com- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Meskipun dalam nota perlawanan, Febrie mengungkapkan ada 9 perkara yang ditanganinya dan menyangkut keuangan negara.
Demikian Febrie Adriansyah dalam nota perlawanannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana tayangan Breaking News Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).
“Selama bertahun-tahun, saya berdiri di garis depan penegakan hukum, menghadapi perkara-perkara besar dan kepentingan yang kuat. Kini, saya sendiri duduk sebagai terdakwa. Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum,” ucap Febrie.
Febrie menegaskan, dirinya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepadanya. Sehingga perkara yang disangkakannya dapat dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tanpa prasangka maupun tekanan.
“Keadaan ini juga membawa pesan yang lebih luas. Jika seseorang yang menjalankan tugas untuk mengungkap perkara besar tidak memperoleh proses yang adil, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang kelak mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan serupa,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara.
“Saya menyampaikan hal ini bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum harus berlaku adil kepada siapa pun. Termasuk kepada orang yang pernah bertugas menegakkannya,” ucap Febrie.
“Keadilan yang dahulu saya perjuangkan adalah keadilan yang sama yang kini saya harapkan. Pada akhirnya, kebenaran harus ditentukan oleh fakta yang terungkap dan hukum yang diterapkan dengan saksama.”
Sebagai informasi, sejumlah perkara yang ditangani Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus, antara lain:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan nilai Kerugian Negara sekitar Rp285,017 triliun;
2. Tata niaga komoditas timah, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300,003 triliun;
3. Fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp12,312 triliun;
4. Perkara PT Duta Palma Group, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun;
5. Pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara sekitar USD. 609,81 juta atau Rp8,819 triliun;
6. Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan kerugian negara sekitar Rp8,032 triliun;
7. Importasi tekstil, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,646 triliun;
8. Importasi garam industri dengan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89, 63 Miliar, serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 Triliun;
9. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kerugian negara sekitar Rp10 Triliun.
Simak selengkapnya nota perlawanan Febrie Adriansyah selengkapnya melalui Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh