Nusantaratv.com - Kasus sistem Idle Stop pada kendaraan Honda akhirnya mendekati titik akhir.
Meski produsen otomotif asal Jepang tersebut tetap harus bertanggung jawab, biaya yang ditanggung justru memicu sorotan.
Pemilik kendaraan hanya menerima kompensasi kecil, sementara pengacara mengajukan bayaran fantastis hingga lebih dari US$36 juta atau sekitar Rp624 miliar. (US$1 = Rp17.340)
Dilansir dari Carscoops, Kamis (30/4/2026), sistem Idle Stop pada mobil Honda dan Acura sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar.
Teknologi ini akan mematikan mesin secara otomatis saat kendaraan berhenti lebih dari dua detik, lalu menyalakannya kembali ketika pengemudi melepas pedal rem.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pengguna melaporkan masalah serius, mesin gagal hidup kembali, membuat pengemudi terjebak di tengah jalan.
Gugatan ini mencakup beberapa model populer, seperti Acura TLX 2015-2020, Acura MDX 2016-2020, Honda Pilot 2016-2021, Honda Passport 2019-2021, serta Honda Ridgeline 2020-2021.
Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2022 hingga 2023, Honda telah merespons dengan memperpanjang garansi sistem Idle Stop hingga 10 tahun dan menawarkan penggantian motor starter secara gratis.
Dalam kesepakatan terbaru, kebijakan tersebut tetap dilanjutkan sebagai bagian dari penyelesaian. Di sisi lain, kompensasi untuk pemilik kendaraan tergolong terbatas.
Sebanyak 20 penggugat masing-masing akan menerima US$7.500 atau sekitar Rp130 juta, dengan total hanya US$150.000 (Rp2,6 miliar).
Bagi pemilik model lama yang masa garansinya hampir habis, Honda juga memberikan tambahan perpanjangan garansi selama 18 hingga 24 bulan.
Yang paling menyita perhatian adalah nilai yang diajukan oleh tim pengacara. Mereka menuntut bayaran sebesar US$35,25 juta (Rp611 miliar) ditambah biaya operasional lebih dari US$823 ribu (Rp14,2 milira), jumlah yang jauh melampaui kompensasi untuk para pemilik kendaraan.
Sidang persetujuan akhir dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni mendatang. Kasus ini kembali menyoroti bagaimana gugatan kelompok (class action) sering kali menghasilkan keuntungan besar bagi firma hukum, dibandingkan pihak konsumen yang terdampak langsung.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh