KKJ Sebut Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ancaman Bagi Demokrasi

KKJ Sebut Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ancaman Bagi Demokrasi

Nusantaratv.com - 26 Mei 2026

Ilustrasi jurnalis/ist
Ilustrasi jurnalis/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 itu dianggap mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Perkara tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media daring mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum SUPRIYADI & PARTNERS, sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media dengan tuduhan pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam somasi itu, media diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman jalur hukum pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

Namun, KKJ menyoroti bahwa gugatan diajukan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers. Sebanyak 25 media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, hingga PT Jarrak Pos.

KKJ menegaskan bahwa produk jurnalistik yang menjadi objek gugatan merupakan hasil kerja pers yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam pernyataannya, KKJ juga menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebebasan pers dan partisipasi publik.

KKJ mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.

KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian khusus dengan menghadirkan ahli pers guna membela para tergugat, serta mendesak Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close