Menhut: Apa yang Dilakukan KPK, Kami Apresiasi

Menhut: Apa yang Dilakukan KPK, Kami Apresiasi

Nusantaratv.com - 07 Juli 2026

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membenahi tata kelola sektor kehutanan. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi," kata Menhut Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Raja Juli mengatakan pihaknya siap memenuhi kebutuhan KPK, baik berupa dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan.

"Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," tutur Raja Juli.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola kehutanan merupakan tanggung jawab yang diembannya sebagai amanah dari masyarakat. Langkah tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola hutan yang transparan serta bebas dari praktik suap.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026, atau setelah operasi tangkap tangan yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Pada Jumat, 3 Juli 2026 pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai waktu pelaporan tersebut, apakah dilakukan setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi memberikan jawaban singkat.

"Jumat siang," jawabnya singkat, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan Menhut. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan di lingkungan internal KPK

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close