Nusantaratv.com-Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
Menurut Ferry, penerbitan SK sekaligus penempatan para manajer menjadi bagian dari proses yang akan dilakukan Agrinas. Para manajer tersebut nantinya berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Ferry belum memastikan kapan tepatnya penempatan para manajer dilakukan. Namun, ia menyebut proses tersebut akan dipercepat setelah seluruh tahapan yang diperlukan selesai.
Ia juga mengatakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 19 September 2026. Perpres tersebut selanjutnya akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, koperasi tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, Ferry mengatakan target operasional KDKMP secara keseluruhan dapat mencapai 30.000 koperasi hingga akhir 2026.
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, dikutip dari Antara.
Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil tersebut menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan koperasi kepada desa.
Ferry menjelaskan KDKMP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. Adapun kepemilikan koperasi tersebut berada di tangan desa.
Sementara itu, ANTARA telah mencoba menghubungi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara untuk mengonfirmasi mengenai penerbitan dan kepemilikan SK pengangkatan manajer KDKMP oleh Agrinas Pangan Nusantara, termasuk waktu penempatannya. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh