Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

Nusantaratv.com - 13 Juli 2026

Tangkapan layar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam Gerakan Nasional n Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah​​​​​​​ (MPLS) Ramah 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)
Tangkapan layar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam Gerakan Nasional n Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah​​​​​​​ (MPLS) Ramah 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan maupun perundungan terhadap anak.

Ajakan tersebut disampaikan Arifah saat mengikuti secara daring kegiatan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

"Bunda berharap mulai saat ini, saling jaga teman, saling menghormati, tidak ada lagi bullying dan lain sebagainya di manapun anak-anakku berada. Ayo kita jaga bersama-sama," katanya.

Arifah mengungkapkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2025 mencatat terdapat 21.352 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46,1 persen terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, yakni lingkungan keluarga dan satuan pendidikan.

Ia juga menyoroti data Kementerian PPPA yang menunjukkan bahwa 62,19 persen anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa memiliki riwayat sebagai korban kekerasan dalam kurun 12 bulan terakhir.

Menanggapi kondisi tersebut, Arifah menegaskan pemerintah telah mengambil berbagai langkah konkret melalui penerbitan sejumlah regulasi untuk memperkuat perlindungan anak dari perundungan, kekerasan fisik, hingga ancaman kejahatan di ruang digital.

Beberapa regulasi yang telah diterbitkan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai peta jalan perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Arifah, upaya tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas kementerian. Hal itu diwujudkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang mengatur penguatan ekosistem madrasah dan pesantren sebagai ruang yang ramah bagi anak.

"Ini merupakan bentuk kolaborasi kita bersama bagaimana kita berupaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk kita semua, khususnya untuk anak-anak," ujarnya, dikutip dari Antara.

Arifah menekankan bahwa terwujudnya ruang aman bagi anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, keberhasilan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak membutuhkan keterlibatan aktif sekolah, keluarga, serta masyarakat.

"Mari bersama kita wujudkan Indonesia yang aman dan nyaman untuk anak. Karena anak-anak yang bahagia hari ini adalah masa depan Indonesia yang gemilang di masa depan," tutur Arifah Fauzi.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close