Nusantaratv.com-Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu kritik tajam terhadap fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengamat anggaran dan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyentil fungsi pengawasan parlemen yang dinilai kerap terjebak pada formalitas seremonial tanpa membongkar transparansi penggunaan anggaran hingga ke tingkat detail.
Uchok menegaskan bahwa DPR dan lembaga pengawas tidak boleh sekadar menerima laporan angka gelondongan dari instansi pemerintah, melainkan harus mendesak keterbukaan data riil di lapangan.
Uchok membeberkan bahwa salah satu celah utama terjadinya korupsi pada anggaran kementerian maupun lembaga—termasuk dalam pengadaan barang dan dana darurat bencana—adalah minimnya rincian data yang diunggah ke publik. Banyak kementerian atau pemerintah daerah yang mengisi data rencana pengadaan secara asal-asalan sehingga menutup ruang pengawasan.
Menurut Uchok, pengawasan DPR akan menjadi tidak bergigi jika para wakil rakyat hanya melakukan pengawasan formalitas saat rapat kerja tanpa membedah kejanggalan rincian pengadaan yang disajikan oleh mitra kerja mereka.
Baca juga: MERAH PUTIH: Bongkar Korupsi Dana Bencana BNPB, Saut Minta Penegak Hukum Tidak Takut Serangan Balik!
"Sepertinya juga DPR saat ini non aktif melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga kementerian. Biar pun ada RDP, dialog. Itupun kurang menggigit. Yang dibahas hanya visi misi. Tapi angka-angka engga dibahas. Angka ini siapa punya. Harusnya kan DPR menelusuri. Kaya di BNPB ini," ujar Uchok saat menjadi narasumber dalam program MERAH PUTIH, Jumat (16/10).
Untuk mencegah agar kasus korupsi dana bencana di BNPB tidak terus berulang, Uchok mendesak adanya mekanisme pengawasan yang konkret dan mengikat. Ia mendorong agar seluruh bukti kuitansi belanja hingga dokumen kontrak pengadaan diintegrasikan secara terbuka ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) agar dapat diawasi langsung oleh DPR dan masyarakat luas.
"Praktisasi masyarakat atau DPR bagaimana kita bisa mengawasinya, itu belum ada. Harusnya dituangkanlah, kuitansinya ada di situ semua, teknologi ada, kuitansinya ada, kontraknya ada di dalam misalnya SiRUP itu. Harus ada gitu, sekarang masih enggak ada," tegas Uchok.
Ia menyimpulkan bahwa pengetatan pengawasan DPR harus difokuskan pada transparansi kuitansi dan bukti kontrak sejak awal perencanaan hingga realisasi di lapangan, bukan sekadar menggantungkan diri pada seremoni pengawasan berkala yang terbukti gagal membendung praktik penyimpangan anggaran.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh