NusantaraTV.com- Pakar Hukum Tata Negara sekaligus kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Refly berencana akan membawa hasil putusan MK ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan Gibran.
Hal tersebut disampaiikan Refly Harun sebagaimana tayangan NTV Morning, Nusantara TV, Rabu (7/1/2026).
“Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga, karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly.
Artinya, kata Refly, putusan MK tersebut membuka peluang besar untuk dilakukannya pemakzulan terhadap Gibran sebagaimana mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.
“Tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” ucap Refly.
Selain berita pemakzulan Gibran Pasca-putusan MK, NTV Morning juga menyajikan sejumlah informasi menarik, antara lain:
1. MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasan di Balik Putusannya
2. Gugatan Gibran Tak Diterima, Ini Kata Andi Azwan
3. Putusan MK Jadi Sorotan, Denny Indrayana Desak Gibran Mundur
4. Jokowi dan Prabowo Bertemu di Tengah Sidang Ijazah Gibran
5. Dugaan Pemerasan ATR/ BPN, KPK akan Periksa Nusron Wahid
6. Viral! Orangutan Terdiam Saksikan Hutan Hancur, Monyet Saling Bantu Hindari Asap
7. Usai Reses, Anggota DPRD Mandailing Natal Ditikam karena Dendam Harta Warisan
Berita-berita pilihan redaksi Nusantara TV episode Rabu, 7 Oktober 2026 dapat Anda akses melalui Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh