Nusantaratv.com-Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, memberikan klarifikasi tegas terkait gelombang narasi dan polemik yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah sekolah menengah.
Andi menilai ada upaya manipulasi opini publik yang sengaja mendistorsi diksi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menggunakan diksi "tidak ditemukan", bukan "tidak memiliki".
Menurutnya, perbedaannya sangat mendasar karena dokumen persyaratannya ada, namun belum atau tidak terlampir saat pemeriksaan pembuktian di persidangan.
"Cuma kan mereka ini memang ya jago framing lah ya. Langsung mengatakan tidak mempunyai ijazah. Kata siapa tidak mempunyai ijazah? Sedangkan amar putusan ada enggak mengatakan itu? Kan enggak ada. Yang dikatakan itu 'tidak ditemukan'. Ditemukan itu clear ya, bukan 'tidak punya'. Harus jelas ini, masyarakat juga harus tahu jangan dibodoh-bodohi oleh mereka yang pintar-pintar bodoh. Mereka pintar secara akademis, tapi pintar untuk membodohi rakyat," tandas Andi Azwan dalam program DPO di Nusantara TV yang dipandu Host sekaligus Pemred NTVNewsid Ismoko Widjaya, Sabtu (10/10).
Menanggapi keraguan terhadap keabsahan pendidikan Gibran, Andi Azwan menjelaskan bahwa sistem pendidikan di luar negeri, seperti di Singapura, memiliki jenjang yang berbeda dengan Indonesia.
Gibran menempuh jalur O Level dan berhasil mengantongi Advance Diploma di bidang kejuruan Akuntansi dan Keuangan.
Berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan, yakni Ina Liem, kualifikasi Advance Diploma tersebut setara dengan A Level atau kelas 3 SMA/SMK di Indonesia.
Kualifikasi itulah yang menjadi syarat mutlak bagi Gibran hingga berhasil melanjutkan studi ke Bradford University dan meraih gelar Bachelor of Science in Marketing.
Terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen sejak tahun 2019 (saat pendaftaran Wali Kota Solo), Andi memastikan seluruh proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun alasan berkas lampiran persyaratan tidak dibuka kepada pihak pemohon penggugat adalah karena dokumen tersebut memuat NIK, KTP, dan data pribadi yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Tidak mungkin seseorang itu akan lulus S1 tanpa ada yang namanya A Level setara ataupun ijazah SMA. Mas Gibran sudah mendapatkan advance diploma. Artinya apa? Artinya dia sudah selesai. Dan tidak mungkin dia akan lanjut ke Bradford University mendapatkan Bachelor of Science in Marketing tanpa ada advance diploma," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Azwan juga meluruskan tuduhan bahwa Gibran memanfaatkan fasilitas negara atau beasiswa selama menempuh pendidikan di luar negeri.
Seluruh biaya pendidikan Gibran ditanggung secara mandiri oleh orang tuanya, Joko Widodo.
Selain itu, Andi mengungkapkan bahwa langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden pada kontestasi Pilpres bukan atas dorongan ambisi pribadi maupun rekayasa keluarga.
Pencalonan tersebut murni merupakan permintaan langsung dari Prabowo Subianto yang meyakinkan Gibran setelah melalui beberapa kali diskusi intensif.
"Mas Gibran jadi Wakil Presiden itu apakah kehendak dia? Keinginan pribadi dia? Enggak ada, dia itu orang entrepreneur. Mas Gibran ini diminta oleh Pak Prabowo sendiri. Terjadi diskusi untuk memberi keyakinan kepada Mas Gibran, mempertimbangkan dahulu karena Mas Gibran merasa tidak berpikiran untuk menjadi wapres," ungkapnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh