Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden terkait pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepres ini muncul setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Kepres yang sudah ditanda tangani Presiden itu Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang berisi lima pergantian posisi di Kejaksaan Agung.
"Jadi beberapa pejabat masuk keppres tersebut," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana, Rabu 22 Juli 2026.

Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)
Lima nama tersebut, kata Prasetyo di antaranya:
1. Asep Nana Mulyana yang ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung (Sebelumnya Jampidum).
2. Leonard Eben Ezer Siamanjuntak ditunjuk menjadi Jaksa agung muda pidana umum (Jampidum).
3. Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus).
4. Harli Siregar ditujuk jadi Kepala Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
5. Patris Yusrian Jaya ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo pada 14 Juli 2026. Surat itu mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus pengganti Febrie yang mengundurkan diri.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh