Sadap Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob

Sadap Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob

Nusantaratv.com - 06 November 2026

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Antara)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Jumlah tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto bertambah. Yakni Irjen Slamet Uliandi, yang merupakan mantan Kadiv TIK Polri.

Tiga tersangka yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, ditahan di rutan Mako Brimob Depok. Sementara Slamet, belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 5 November 2026.

Suhermanto menjelaskan peran Irjen Slamet dalam kasus penyadapan ini sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Irjen Slamet diketahui pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim Polri.

"Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," ungkap Suhermanto.

Lalu pada Oktober 2026, Irjen Ahrie meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada Irjen Slamet. Permintaan itu lantas disetujui oleh Irjen Slamet.

"Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tukas Suhermanto.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close