Nusantaratv.com-Langkah pembongkaran fasilitas dan hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong memicu perhatian publik. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Saat hadir dalam mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (30/9), Syafrida menilai tindakan pembongkaran fisik tersebut berada di luar ekspektasinya.
Menurutnya, merobohkan bangunan tidak serta-merta menghapus akar permasalahan maladministrasi dan dugaan penyimpangan di tubuh lapas.
Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman RI sejatinya mendorong adanya pendalaman dan evaluasi secara menyeluruh, tidak hanya pada keberadaan bangunan fisik semata, melainkan pada tanggung jawab kelembagaan jajaran pemasyarakatan.
"Ya kalau dibilang ekspektasi sih ini di luar ekspektasi saya ya. Maksudnya kalau dari segi Ombudsman kita berharapnya sebenarnya dilakukan pendalaman lebih lanjut, karena merobohkan itu kan bukan menyelesaikan masalah ya, tapi masih ada masalah yang tersisa yang harus didalami," ujar Syafrida Rachmawati.
Risiko Hilangnya Alat Bukti dan Olah TKP
Syafrida menjelaskan bahwa dalam perspektif maladministrasi, pelanggaran tidak hanya terbatas pada masalah administratif surat-menyurat, melainkan menyangkut bagaimana pelayanan publik diselenggarakan serta terpenuhinya prinsip keadilan.
"Evaluasi menyeluruh itu kan bukan hanya soal kenapa bangunan itu berdiri, tapi juga harus didalami soal bagaimana Kalapas dan jajarannya membiarkan bangunan itu berdiri. Pertanggungjawabannya kan harus jelas," tegas Syafrida.
"Ketika kami menemukan adanya tahanan atau warga binaan yang menempati di area bangunan tersebut, ini kan harus didalami. Nah kalau itu sudah dihilangkan, nanti kita susah mau meng-cross check di mana dia menempatkan... Tapi kan pada konteks penegakan hukumnya kan tidak cukup dengan keterangan, harus ada olah TKP dan seterusnya," lanjutnya.
Kendati demikian, Syafrida menyebut pihak Ombudsman telah mengamankan dokumentasi berupa video serta kesaksian dari pimpinan dan tim jajaran Ombudsman yang hadir langsung saat inspeksi mendadak (sidak).
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Komisi 13 DPR RI yang langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Geger Lapas Mewah, Abraham Samad: Saya Tidak Kaget, Lembaga Pemasyarakatan Institusi Korup!
Sederet Temuan Pungli dan Komersialisasi Fasilitas
Selain masalah hunian mewah di Cibinong, Syafrida membeberkan sejumlah temuan praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi fasilitas di berbagai rutan dan lapas di Indonesia.
Di Lapas Cibinong sendiri, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan terkait adanya tarikan uang rutin setiap minggu yang dikumpulkan oleh sesama warga binaan yang ditunjuk sebagai kepala kamar.
"Di dalam saudara saya itu di setiap minggu dimintai uang Rp150.000... Pengepulnya adalah kepala kamar dari sesama warga binaan," ungkap Syafrida mengutip keterangan keluarga tahanan.
Syafrida juga mengungkapkan kasus serupa yang ditemukan di tempat lain, seperti pungli Rp200.000-Rp300.000 di Lapas Perempuan Batam, hingga praktik jual beli izin penggunaan gawai/ponsel di Rutan Pondok Bambu yang nilainya ditawarkan hingga Rp250 juta.
Ia menekankan bahwa temuan-temuan ini menunjukkan perlunya pembenahan sistemik secara serius oleh DPR dan kementerian terkait agar praktik komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan dapat dihentikan secara tuntas.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh