Nusantaratv.com - Perjalanan sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah berlangsung sejak September 2026.
Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) Cs telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam program "NTV Today" yang ditayangkan Nusantara TV pada Kamis (5/11/2026), sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mulai digelar pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kemudian, pada 5 Oktober 2026, agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi jaksa. Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, digelar sidang dengan agenda putusan sela.
Sementara itu, pada 28 Oktober 2026, persidangan memasuki tahap pembuktian awal dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada 5 November 2026, sidang kembali digelar dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, Jokowi turut hadir.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh