Nusantaratv.com-Ketua DPP PKS Muhammad Iqbal membongkar runtutan persoalan pencalonan Gibran yang dinilainya cacat prosedur dan sarat persoalan sejak tahap awal. Iqbal menegaskan bahwa perselisihan mengenai ijazah dan Surat Keterangan penyetaraan bukan sekadar isu administratif biasa, melainkan cerminan dari pola pelanggaran etika dan kejanggalan hukum yang terjadi secara beruntun.
Menurut Muhammad Iqbal, publik tidak boleh melupakan akar masalah pencalonan Gibran yang sejak awal sudah diwarnai oleh konflik kepentingan tingkat tinggi di lembaga peradilan tertinggi konstitusi. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etika berat kepada paman Gibran, Anwar Usman, menjadi bukti nyata betapa karpet merah pencalonan tersebut digelar dengan cara-cara yang melanggar norma penegakan hukum.
"Dari pencalonannya sudah bermasalah. Pamannya sampai kena sanksi gara-gara dihukum oleh MKMK karena dianggap melakukan konflik interest. Ijazahnya enggak ada, sekarang ditambah lagi ada isu penyadapan. Presiden disadap tapi wakilnya enggak. Harusnya logikanya kalau sepaket, Presiden dan Wakil Presiden disadap semua," tegas Muhammad Iqbal saat hadir menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).
Ia mengapresiasi keberanian para tokoh masyarakat sipil dan pegiat hukum yang konsisten membawa persoalan ini ke ranah peradilan hingga melahirkan putusan-putusan penting di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
"Saya mengapresiasi teman-teman seperti Pak Subhan dan Denny yang sudah berjuang membuka mata publik. Tidak mudah meyakinkan dan mencari bukti, karena ini masalah yang melukai perasaan anak-anak muda seluruh Indonesia. Di saat orang harus berjuang mendapatkan ijazah SMA dengan ujian, ada orang yang tidak ikut ujian bisa disetarakan," ungkap Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Fraksi PKS siap menerima seluruh aspirasi masyarakat sipil dan berkoordinasi dengan partai-partai politik di DPR RI untuk menuntaskan polemik ini melalui hak-hak konstitusional DPR, seperti Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) demi kepastian hukum nasional.
PKS berkomitmen untuk mengawal penggunaan instrumen pengawasan di DPR agar seluruh keraguan publik terjawab secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh