Prabowo Ungkap Penghasilan Ojol Naik hingga 3 Kali Lipat

Prabowo Ungkap Penghasilan Ojol Naik hingga 3 Kali Lipat

Nusantaratv.com - 14 Agustus 2026

Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan di DPD, DPR, MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026. (Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan di DPD, DPR, MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026. (Sekretariat Presiden)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) mengalami peningkatan signifikan setelah pemerintah mendorong perubahan skema pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Menurut Prabowo, pendapatan sejumlah pengemudi yang bermitra dengan platform seperti Grab, Gojek, dan aplikasi lainnya bahkan meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat. Hal tersebut disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol. Sebelumnya, porsi yang diterima pengemudi dinilai masih lebih rendah karena adanya komisi yang dikenakan aplikator.

"Saudara-saudara kekuatan ekonomi saya sebut ada di UMKM. Kita juga telah atur pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol dan aplikator. Tadinya pengemudi ojol hanya 85% dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20%. Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya enggak mau sebut intervensi, tapi rekomendasi tapi sebetulnya agak internvensi juga," katanya.

Presiden mengatakan perubahan skema tersebut mulai memberikan dampak terhadap kesejahteraan pengemudi. Ia menyebut sebagian besar pendapatan dari hasil kerja kini menjadi hak pengemudi dengan porsi yang lebih besar.

"Para pengemudi sekarang dapat 92 persen dari jerih payah mereka dan banyak pengemudi laporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali ada yang bahkan katakan naik 3 kali," kata Prabowo.

Kebijakan mengenai pembagian hasil tersebut sebelumnya diumumkan Prabowo pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Saat itu, pemerintah menetapkan porsi minimal yang diterima pengemudi ojol sebesar 92 persen dari tarif transportasi online yang dibayarkan pengguna.

Sebelumnya, pengemudi ojol disebut hanya mendapatkan porsi minimal sekitar 80 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan, sementara sisanya menjadi bagian aplikator.

Aturan baru tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, kebijakan pembagian hasil baru itu telah berjalan sekitar satu setengah bulan hingga Prabowo menyampaikan klaim mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojol.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close